Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran, Tiga Dibawah umur Dua Remaja Diamankan Polrestabes Semarang

    Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran, Tiga Dibawah umur Dua Remaja Diamankan Polrestabes Semarang
    Polrestabes Semarang Amankan Tiga Dibawah Umur Dua Remaja Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Februari 2024. 

    KOTA SEMARANG - Beredar video pengeroyokan seperti gangster yang sedang mengejar korbanya dengan menggunakan senjata tajam dengan, seperti yang dikutip dari akun medsos tersebut, aksi genster terjadi di Jalan Borobudur Timur 11 Semarang, Sabtu, 3 Februari 2024. 

    Sementar itu, Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, kejadian bermula dari dari pelaku dan korban yang tidak saling kenal dan saling tantang akan melakukan tawuran melaui media sosial (Instagram) pada hari jumat, 2 Februari 2024. 

    “Kronologi kejadi tersebut berawal melalui jejaring sosial, mereka tidak saling kenal lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar klompok di di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada sabtu 3 Februari 2024, ” terang Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena Saat jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

    Melihat kalah jumlah kelompok korban dengan kelompok pelaku dan akhirnya klompok korban melarikan diri menuju jalan Borobudur Timur 11 Semarang sehingga di kejar oleh para pelaku. Di TKP itulah pelaku melakukan penganiayaan. 

    “Akibat pristiwa tersebut korban Insial G.B.A mengalami Luka sobek pada punggung kiri, sobek pada leher belakang, sobek pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, lecet pada lutut kanan, dan korban akhirnya dilakukan perobatan, ” ujar Kompol Andika Dharma Sena

    Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(**)

    kota semarang jateng tawuran gangster
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pengamanan Pemilu TA 2024, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Pemilu Damai 2024, Koramil Ngaliyan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang

    Ikuti Kami